Kamis, 05 September 2019

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan dalam binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang telah secara terus- menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasinya dalam rangka meningkatkan mutu RA/Madrasah dan lulusannya.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, peran guru dan tenaga kependidikan madrasah sangat penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja sangat menentukan, dan oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan yang efektif. Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

                   

               Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Madrasah Tahun Anggaran 2019


Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah. 

Tujuan
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
  2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah,
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas,
  5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah. 

Kategori Kompetisi
Kategori Guru Madrasah
  • Guru RA
  • Guru MI
  • Guru MTs
  • Guru MA/MAK

Kategori Kepala Madrasah
  • Kepala RA
  • Kepala MI
  • Kepala MTs
  • Kepala MA/MAK

Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah
  •  Pengawas Madrasah
  •  Laboran Madrasah
  • Pustakawan Madrasah

B. Kriteria/Persyaratan Peserta
      1. Guru Tetap RA dan Madrasah
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, Berstatus PNS atau Bukan PNS,
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV,
  • Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun,
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.

2. Kepala RA dan Madrasah
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah,
  • Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS,
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
  • Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun,
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.

3. Pengawas Sekolah pada Madrasah
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah,
  • Berstatus sebagai PNS,
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV,
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun,
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 3 (tiga) tahun terakhir,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.

4. Laboran pada Madrasah
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran,
  •  Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan,
  • Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah,

5. Pustakawan pada Madrasah
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan,
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan,
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah,

Ketentuan Peserta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan calon peserta maksimal 11 (sebelas) orang yang terdiri dari:
  • 4 (empat) orang guru Madrasah (RA, MI, MTs dan MA),
  • 4 (empat) orang Kepala Madrasah (RA, MI, MTs dan MA),
  • 1 (satu) orang Pengawas sekolah pada madrasah,
  • 1 (satu) orang laboran pada madrasah,
  • 1 (satu) orang pustakawan pada madrasah.

format dan tata cara pelaksanaan pendaftaran dan penilaian dari masing - masing kreteria bisa di unduh melalui link di bawah ini.
atau

Demikian informasi terkait dengan petunjuk teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru Madrasah.