Menyikapi
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Abstrak
Nawacita dalam cita ke-2 menyebutkan bahwa Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik (reformasi birokrasi).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam rangka mecapai cita ke-2 melalui jaminan akan adanya sistem merit yang menjadi landasan bagi profesionalisme Aparatur Sipil Negara.
DOWNLOAD Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Hadirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi penjaga berjalannya sistem merit bagi ASN. Seleksi terbuka dalam UU ASN diperlukan sampai terbentuknya sistem merit, sehingga seleksi terbuka menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di birokrasi untuk memperoleh JPT yang profesional melalui seleksi yang bersifat kompetitif.
Hal ini telah berhasil mengurangi pratik jual beli jabatan dan politisasi birokrasi terutama di daerah bahkan terbukti telah mencegah korupsi dalam pengisian jabatan-jabatan startegis. Melalui UU ASN ini pula, pegawai honorer tidak diperkenan lagi dipekerjakan oleh Birokrasi, karena semua mekanisme pengadaan pegawai harus berdasarkan seleksi dan kualifikasi jabatan tertentu yang menjamin kualitas dan profesionalisme ASN.
DOWNLOAD Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Policy brief ini disusun untuk memberikan pandangan terkait menimbang arah revisi undang-undang ASN menuju penguatan sistem merit dan bukan menghancurkan sistem merit dan reformasi birokrasi
Sedikit yang bias kami sampaikan semoga bermanfaat mohon pamit wassalam