Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020
Bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
BACA JUGA : Permenkdibud Nomor 19 Tahun 2020 Perubahan Atas peraturan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dan alokasi khusus non fisik.
Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a. sekolah dasar;
b. sekolah dasar luar biasa;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah pertama luar biasa;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah atas luar biasa;
g. sekolah menengah kejuruan; dan
h. sekolah luar biasa;
a. sekolah dasar;
b. sekolah dasar luar biasa;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah pertama luar biasa;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah atas luar biasa;
g. sekolah menengah kejuruan; dan
h. sekolah luar biasa;
Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) setiap sekolah.
Preview Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Unduh Salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.Semoga bermanfaat bagi rekan Guru sekalian.