Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri- Hari Libur Nasional merupakan hari tidak ada kegiatan atau aktivitas diperkantoran baik di Instansi Negeri maupun Swasta.Penetapan hari libur nasional serta cuti bersama merupakan hasil keputusan bersama yang dilaksanakan oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama RI,Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.Setiap tahun pasti terdapat hari libur nasional serta cuti bersama.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri |
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh 3 Menteri telah resmi merilis daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Ketiga menteri itu yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi tersebut bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018, dan 16 tahun 2018.
Hal ini dilakukan dengan maksud efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Pada tahun 2019 ini sesuai dengan keputusan 3 Menteri terbaru,terdapat 15 hari libur nasional selain tanggal merah.Yaitu hari yang berkaiatan dengan hari besar umat beragama di Indonesia,hari buruh internasional hari kemerdekaan Republik Indonesia serta Tahun baru 2019.Sedangkan pelaksanaan cuti bersama pada kegiatan bulan Puasa ada 7 hari di tambah Hari Raya Natal.
Bagi rekan guru dan tenaga kependidikan yang ingin mengunduh informasi seputar kegiatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri,bisa unduh file nya di bawah ini lengkap dengan keputusan 3 Menteri.
atau
Silhkan Baca juga :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terbaru
- Pengumuman Hasil Seleksi S1 TimurTengah 2017 nomor.pdfPP Nomor 11 Tahun2017.pdf
- Surat Pengumuman.pdf
- jawa tengah kelender pendidikan SD,SMP,SMA ,SMK_20172018.pdf
- SKB 3 Menteri - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.pdf
- Lampiran SK Juknis PTK MAN IC 2017.pdf
- juknis-penyaluran-bantuan-masjid-mushalla-2017.pdf
- Juknis TF 2017_ayomadrasah.pdf
- sk-dan-juknis-penulisan-ijazah-dan-shuambn-2017-ayomadrasah.pdf
- 10042017_Pengumuman_Kepala_BKD_Nomor_05_Tahun_2017_Tata_Cara_Pemberkasan_Pengangkatan_Guban_Menjadi_CPNS_Tahun_Anggaran_2017.pdf
- 10042017_Kepgub_No_744_Tahun_2017_Pemberkasan_CPNS_Formasi_Guban_TA_2017.pdf
- 10042017_Lampiran_Kepgub_No_744_Tahun_2017_Pemberkasan_CPNS_Formasi_Guban_TA_2017.pdf
- PERMEN 3 TAHUN 2017.pdf
- Implentasi_Penguatan_Pendidikan_Karekter.pdf
- satya_lencana.pdf
- permendikbud_tahun2014_nomor111_lampiran.pdf
- 20170427_surat meteri PANRB tentang penyusunan kebutuhan PNS pada Instansi Pemerintah.pdf
- permendikbud_tahun2014_nomor111.pdf
Demikiana informasi seputar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri.Semoga informasi yang kami bagikan malam ini bermanfaat bagi rekan pengunjung.