Sabtu, 27 Juli 2024
Persyaratan Surat Permohonan Blangko Ijazah Baru Ke Dinas Pendidikan
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan sebagai tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat tertentu. Dokumen ini sering kali menjadi syarat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Artikel ini akan membahas fungsi, pentingnya, dan proses penerbitan ijazah secara mendetail.
Fungsi Ijazah
- Bukti Pencapaian AkademikIjazah berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan kurikulum pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Ini mencakup baik pendidikan formal di sekolah maupun pendidikan tinggi di perguruan tinggi.
- Persyaratan Melamar PekerjaanDalam banyak kasus, ijazah diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Banyak perusahaan dan organisasi menuntut calon karyawan untuk menunjukkan ijazah sebagai bukti kualifikasi akademik mereka.
- Kebutuhan untuk Melanjutkan PendidikanBagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, ijazah dari tingkat sebelumnya seringkali menjadi salah satu syarat utama. Misalnya, ijazah SMA diperlukan untuk mendaftar ke perguruan tinggi, dan ijazah sarjana diperlukan untuk melanjutkan studi ke program pascasarjana.
- Dokumen HukumIjazah juga dapat berfungsi sebagai dokumen hukum yang penting dalam berbagai situasi, seperti dalam proses pembuatan dokumen resmi atau saat menjalani proses administrasi yang memerlukan bukti pendidikan.
Pentingnya Ijazah
- Peningkatan Peluang KarirMemiliki ijazah yang relevan dengan bidang pekerjaan dapat meningkatkan peluang seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Pendidikan formal sering kali dihubungkan dengan tingkat keterampilan dan pengetahuan yang spesifik.
- Pencapaian PribadiBagi banyak orang, ijazah adalah simbol pencapaian pribadi dan profesional. Ini mencerminkan usaha dan dedikasi yang telah dicurahkan selama proses pendidikan.
- Peningkatan Pengetahuan dan KeterampilanProses untuk mendapatkan ijazah sering kali melibatkan pembelajaran mendalam di bidang tertentu, yang membantu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam dunia profesional.
Proses Penerbitan Ijazah
- Penyelesaian Program PendidikanLangkah pertama dalam memperoleh ijazah adalah menyelesaikan semua syarat pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Ini termasuk menyelesaikan kurikulum, ujian, dan tugas-tugas lainnya.
- Verifikasi dan EvaluasiSetelah memenuhi semua syarat, lembaga pendidikan akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pencapaian akademik siswa. Ini memastikan bahwa semua standar telah dipenuhi sebelum ijazah diterbitkan.
- Penerbitan dan PenyerahanSetelah verifikasi selesai, ijazah akan diterbitkan dan diserahkan kepada siswa. Biasanya, ijazah ini akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari lembaga pendidikan dan disertai dengan segel resmi.
- Pendaftaran dan PengarsipanIjazah yang diterbitkan akan didaftarkan dan diarsipkan dalam database lembaga pendidikan. Hal ini memudahkan akses di masa mendatang jika diperlukan untuk verifikasi atau penggantian ijazah yang hilang.
Kesimpulan
Ijazah adalah dokumen penting yang mencerminkan pencapaian akademik seseorang dan memainkan peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan profesional dan pribadi. Memahami fungsi, pentingnya, dan proses penerbitan ijazah dapat membantu individu dalam merencanakan dan mengejar tujuan pendidikan dan karir mereka dengan lebih efektif. Dengan adanya ijazah, seseorang dapat memvalidasi pencapaian akademik mereka dan membuka berbagai peluang di masa depan.
julichan Juli 27, 2024 CB Blogger IndonesiaPersyaratan Surat Permohonan Blangko Ijazah Baru Ke Dinas Pendidikan
Kamis, 16 Mei 2024
Contoh Surat Kuasa Persyaratan Pengambilan Dana PIP Siswa di Bank
Surat kuasa merupakan sebuah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan atas nama pihak lain. Dokumen ini sering digunakan dalam berbagai konteks, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam situasi hukum dan bisnis. Penggunaannya sangat bervariasi, mulai dari memberikan wewenang sederhana untuk mengambil paket kiriman hingga kekuasaan untuk mengurus masalah hukum yang kompleks.
Secara sederhana, surat kuasa adalah instrumen yang memberikan hak kepada penerima kuasa (perorang atau pihak tertentu) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa (pihak yang memberikan kuasa). Ini mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diberikan dalam surat kuasa tersebut.
Surat kuasa sering kali memuat informasi yang jelas mengenai:
1. Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa: Informasi yang jelas tentang siapa yang memberikan kuasa dan kepada siapa kuasa tersebut diberikan.
2. Rincian Kuasa yang Diberikan: Surat kuasa harus menjelaskan tindakan atau keputusan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. Misalnya, apakah itu hanya untuk tindakan tertentu seperti pembelian barang atau penjualan properti, ataukah untuk segala jenis tindakan yang berkaitan dengan topik tertentu.
3. Batas Waktu atau Kondisi: Beberapa surat kuasa berlaku untuk periode waktu tertentu atau tergantung pada kondisi tertentu. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan kuasa.
4. Tanda Tangan dan Legalisasi: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dengan tanda tangan yang sah. Dalam beberapa kasus, dokumen tersebut juga mungkin perlu disahkan atau dilayani oleh notaris atau pihak yang berwenang.
Penggunaan surat kuasa memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Memfasilitasi Transaksi: Surat kuasa memungkinkan seseorang untuk mewakilkan kewenangan mereka kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sehingga mempermudah transaksi atau urusan yang tidak dapat dihadiri oleh pemberi kuasa secara langsung.
2. Mendelegasikan Kewenangan: Ketika pemberi kuasa tidak dapat atau tidak ingin melakukan tindakan sendiri, surat kuasa memungkinkan mereka untuk mendelegasikan kewenangan kepada pihak lain yang dipercayai untuk bertindak atas nama mereka.
3. Perlindungan Hukum: Surat kuasa juga dapat berfungsi sebagai dokumen yang melindungi pemberi kuasa dari tindakan yang mungkin diambil oleh penerima kuasa. Dengan menyatakan batasan dan ketentuan tertentu dalam surat kuasa, pemberi kuasa dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh penerima kuasa sesuai dengan keinginan mereka.
4. Penyelesaian Urusan Hukum: Dalam konteks hukum, surat kuasa sering digunakan untuk memberikan kuasa kepada pengacara atau perwakilan hukum untuk mengurus masalah hukum tertentu atas nama klien mereka.
Dalam konteks bisnis, surat kuasa juga sering digunakan untuk memberikan wewenang kepada karyawan atau agen perusahaan untuk melakukan tindakan tertentu seperti menandatangani kontrak atau melakukan pembelian.
Dengan demikian, surat kuasa adalah instrumen yang penting dalam memfasilitasi berbagai transaksi dan urusan yang melibatkan multipleksi pihak, dan juga sebagai sarana untuk melindungi kepentingan pemberi kuasa.
Berikut ini kami bagikan contoh format pembuatan surat kuasa guna untuk pencairan atau pengambilan Dana PIP siswa di Bank.Persyaratan yang perlu dipersiapkan selain Surat Kuasa adalah foto copy Kartu Keluarga(KK),foto copy KIA,Fc.identitas Rapor,dan KTP orang tua pengambil.
Silahkan unduh contoh format pembuatan surat kuasa guna untuk pencairan atau pengambilan Dana PIP siswa di Bank melalui link di bawah ini.
Demikian materi terkait dengan contoh format pembuatan surat kuasa guna untuk pencairan atau pengambilan Dana PIP siswa di Bank yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bisa dijadikan sebagai bahan referensi bagi bapak/ibu sekalian.
julichan Mei 16, 2024 CB Blogger IndonesiaContoh Surat Kuasa Persyaratan Pengambilan Dana PIP Siswa di Bank
Senin, 28 September 2020
Download Buku Saku Program Paket Data Siswa Guru dan Dosen
Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam.
Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 (empat) juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi SKB Empat Menteri tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Di dalam memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik.
Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Buku Saku Program Kuota Belajar Siswa, Guru, dan Dosen ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.
Petunjuk Teknis Juknis bantuan kuota internet Kemdikbud tahun 2020 tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020.
Tujuan
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerima Bantuan Kuota
Penerima bantuan kuota data internet adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik pendidikan anak usia dini.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Mahasiswa.
4. Pendidik pada pendidikan anak usia dini.
5. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
6. Dosen.
Pemberi dan Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.
Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi atas Kuota Umum dan Kuota Belajar.
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Rincian Bantuan Kuota
Rincian bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen adalah sebagai berikut.
1. Paket kuota internet peserta didik PAUD
Peserta didik PAUD akan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
3. Paket kuota internet pendidik (guru)
Paket kuota internet untuk pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan adalah sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
4. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen
Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik.
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Jadwal Pemberian Bantuan Kuota
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut.
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Masa Berlaku Kuota
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut.
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Silahkan unduh Buku Saku Program Kuata Belajar Bagi Siswa,Guru dan Dosen melalui link yang kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi terkait dengan Buku Saku Program Kuata Belajar Bagi Siswa,Guru dan Dosen untuk menunjang kegiatan pembelajaran Daring bagi siswa di rumah.Semoga bermanfaat dan bisa memanfaatkan paket kuota belajar untuk belajar.
julichan September 28, 2020 CB Blogger IndonesiaDownload Buku Saku Program Paket Data Siswa Guru dan Dosen
Kamis, 24 September 2020
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Kartu Telkosel,XL,Axis dan Tri
Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahap I mulai dibagikan pada 22-24 September 2020. Peserta didik dan pendidik yang datanya terdaftar otomatis akan mendapat bantuan kuota ini.
Untuk mengecek apakah Anda sudah menerima bantuan kuota, Anda bisa melihatnya di cek kuota masing-masing provider. Namun, umumnya penerima bantuan kuota ini akan mendapat SMS dari masing-masing provider yang menyatakan pengguna mendapat bantuan kuota.
Contoh SMS penerima bantuan kuota data Kemendikbud adalah sebagai berikut: "Paket SUBSIDI 50GB telah berhasil didaftarkan dan berlaku mulai hari XX-XX-XXXX pukul XX:XX:XX.
Cek Kuota Internet: hub *123*10*3# atau di bima+, klik http://bit.ly/BIMA3" SMS di atas merupakan contoh SMS penerima bantuan kuota Kemendikbud untuk provider 3 (Tri).
Sementara untuk Telkomsel, contoh SMS penerima berupa: "Selamat Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud berlaku 20 hari ANda telah aktif. tnc tsel.me/kuotabelajar. SKB"
Bagi pengguna Smartfren, SMS kuota yang diterima akan tertulis: "Selamat, Anda telah mendapatkan Kuota Internet 5.00 GB berlaku s/d XX/XX/XXXX XX:XX:XX. Kamu mendapatkan Kuota Belajar 45.00 GB, valid until XX/XX/XXXX XX:XX. Semangat belajar walau dari rumah!" Setiap provider akan memberikan SMS serupa pada peserta didik dan pendidik yang berhak menerima bantuan kuota data internet Kemendikbud.
Peserta didik atau pendidik juga bisa mengecek penerima bantuan melalui situs web https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk melihat data sekolah di tiap provinsi yang berhak menerima kuota belajar Kemendikbud.
Bagi yang belum menerima, harap bersabar, sebab Kemendikbud membagikan kuota data secara bertahap dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama: 1.
tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan: 1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. 2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti. Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
julichan September 24, 2020 CB Blogger IndonesiaCara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Kartu Telkosel,XL,Axis dan Tri
Senin, 27 Januari 2020
Pedoman Lomba Penulisan Buku Bacaan Literasi Kemendikbud Tahun 2019
| Pedoman Lomba Penulisan Buku Bacaan Literasi Kemendikbud Tahun 2019 |
Bagi rakn guru atau mahasiswa serta masyarakat umum yang hobi menulis memiliki serta sudah pernah mengarang sebuah buku dan memiiki kemampuan ilustrasi bisa mengikuti kegiatan lomba ini.
- Warga Negara Indonesia(WNI)
- Memiliki pengalaman didalam penulisan buku bacaan anak SD kelas 1,2 dan 3 atau PAUD(Usia 4-6 tahun)
- Mengajukan ringkasan naskah buku (maksimal 1 halaman)
- Memiliki kemampuan ilustrasi.Jika tidak,wajib bekerja sama dengan ilustrator Profesional
- Panitia akan menyelaksi seluruh calon Penulis
- Calon penulis yang yang memenuhi kreteria akan dipilih untuk menjadi penulis buku bacaan literasi 2019
- Penuis terpilih wajib mengikuti serangkaian kegiatan pembuatan buku bacaan literasi 2019
- Buku bacaa literasi akan dibuat sejumlah 170 buku
- Satu penulis boleh menulis lebih dari satu buku
- Satu buku yang ditulis akan dihargai Rp 12.500.000,00 (dipotong pajak)
- Buku yang ditulis menjadi hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Calon Penulis yang ingin mengikuti seleksi harus mengirimikan hal sebagai berikut:
- Fc.KTP/Kartu Pelajar
- Biodata(Formulir terlampir)
- Satu contoh buku bacaan untuk jenjang SD Kelas 1,2 dan 3 atau PAUD(usia 4-6 tahun) yang sudah dipublikasikan
- ringkasan naskah buku (tanpa ilustrasi) dengan ketentuan
- ukuran kertas : A4
- pias kana,kiri,atas,dan bawah 2 cm
- ukuran huruf 12 pt
- dilengkapi dengan judul buku,tema,fokus karakter,dan nama penulis
- contoh ilustrasi atau gambar (berwarna) yang pernah dibuat oleh calon ilustrator dan emncantumakn identitas ilustrator.
- surat pernyataan keaslian naskah dan bersedia mengikuti rangkaian kegiatan
Pedoman Lomba Penulisan Buku Bacaan Literasi Kemendikbud Tahun 2019
Jumat, 15 Maret 2019
Jadwal Pendaftaran Program Pembelajaran Berbasis TIK Kemendikbud 2019
| Jadwal Pendaftaran Program Pembelajaran Berbasis TIK Kemendikbud 2019 |
Pembelajaran dilakukan oleh peserta melalui aplikasi simpatik (Sistem Informasi Managemen Berbasis TIK) dengan alamat http://simpatik.belajar.kemendikbud.go.id .Pendaftaran program Pemba TIK dimulai pada tanggal 18 Maret s.d 18 April 2019 .Pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya.
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
- Melakukan registrasi melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id)
- Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan
- Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri
- Ujian sertifikasi daring Level 1
- Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
- Semua peserta yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
- Mengikuti bimtek daring Level 2 menggunakan aplikasi yang telah disediakan
- Belajar mandiri, membuat bahan ajar dan ujian sertifikasi daring Level 2
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 2
3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
- Peserta level 3 merupakan peserta terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, berdasarkan surat pengumuman resmi (30 peserta)
- Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
- Menyempurnakan bahan ajar dan penugasan
- Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat Level 3
4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
- Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan peserta terbaik di provinsi masing-masing
- Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
- Pengukuhan peserta sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019
Jadwal Pendaftaran Program Pembelajaran Berbasis TIK Kemendikbud 2019
Rabu, 21 November 2018
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri
| Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri |
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terbaru
- Pengumuman Hasil Seleksi S1 TimurTengah 2017 nomor.pdfPP Nomor 11 Tahun2017.pdf
- Surat Pengumuman.pdf
- jawa tengah kelender pendidikan SD,SMP,SMA ,SMK_20172018.pdf
- SKB 3 Menteri - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.pdf
- Lampiran SK Juknis PTK MAN IC 2017.pdf
- juknis-penyaluran-bantuan-masjid-mushalla-2017.pdf
- Juknis TF 2017_ayomadrasah.pdf
- sk-dan-juknis-penulisan-ijazah-dan-shuambn-2017-ayomadrasah.pdf
- 10042017_Pengumuman_Kepala_BKD_Nomor_05_Tahun_2017_Tata_Cara_Pemberkasan_Pengangkatan_Guban_Menjadi_CPNS_Tahun_Anggaran_2017.pdf
- 10042017_Kepgub_No_744_Tahun_2017_Pemberkasan_CPNS_Formasi_Guban_TA_2017.pdf
- 10042017_Lampiran_Kepgub_No_744_Tahun_2017_Pemberkasan_CPNS_Formasi_Guban_TA_2017.pdf
- PERMEN 3 TAHUN 2017.pdf
- Implentasi_Penguatan_Pendidikan_Karekter.pdf
- satya_lencana.pdf
- permendikbud_tahun2014_nomor111_lampiran.pdf
- 20170427_surat meteri PANRB tentang penyusunan kebutuhan PNS pada Instansi Pemerintah.pdf
- permendikbud_tahun2014_nomor111.pdf
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan MoU Tiga Menteri
Senin, 28 Mei 2018
Surat Edaran himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara Kemendikbud
| Surat Edaran himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara Kemendikbud |
Bisa kah kalian menyebutkan lambang negara Indonesia? Ya lambang negara Indonesia antara lain adalah Garuda Pancasila,Bendera merah putih,dan foto kepala negara(Presiden dan wakil presiden) serta naskah pancasila.Lambang-lambang negara tersebut wajib di junjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.Jangan sampai kemajukan bangsa indonesia pecah karena adanya berbedaan suku,ras,agama dan antar golongan.
- Perhitungan Usia Siswa.xlsb
- Aplikasi Keuangan Keluarga.xlsb
- Kuitansi-3 warna.xlsm
- Alpeka_BOS_2018-100.xlsm
- R K S .xls
- Format-RAB-Rencana-Anggaran-Biaya-Kegiatan.xlsx
- Data Kesiswaan .xls
- Kontrol Jual Beli .xls
- Administrasi Keuangan .xls
- Administrasi Khusus Kepsek .xls
- Administrasi Inventaris Sekolah .xls
- APLIKASI BUKU INDUK SEKOLAH DASAR.xlsm
- Administrasi Guru .xls
- Administrasi Umum Kepsek .xls
- APLIKASI KWITANSI BOS.xlsx
- Aplikasi Membuat RKAS BOS 2018 Format Microsoft Excel.xls.
Surat Edaran himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara Kemendikbud
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru
