Minggu, 19 Mei 2024
Surat Keterangan Aktif Mengajar Guru SD
Surat Keterangan Aktif Mengajar adalah dokumen penting bagi seorang guru yang menegakkan profesionalisme dan status kerjanya di institusi pendidikan. Dokumen ini menyatakan bahwa seorang guru sedang aktif dalam melaksanakan tugas mengajarnya di sebuah lembaga pendidikan tertentu. Meskipun terlihat sebagai formalitas administratif, namun memiliki implikasi yang sangat signifikan dalam konteks karier seorang pendidik.
Surat Keterangan Aktif Mengajar Guru SD
Kamis, 16 Mei 2024
CONTOH CATATAN ( PENILAIAN ) KEPALA SEKOLAH, SAAT OBSERVASI GURU DI APLIKASI PMM
Dalam era digital saat ini, teknologi telah menjadi bagian integral dari berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Salah satu perkembangan teknologi yang signifikan dalam konteks pendidikan adalah penggunaan aplikasi untuk memfasilitasi berbagai proses administrasi dan manajemen di sekolah. Salah satu aplikasi yang digunakan secara luas dalam konteks ini adalah Aplikasi Penilaian dan Monitoring Guru (PMM).
PMM merupakan alat digital yang membantu kepala sekolah dan staf administrasi dalam memantau kinerja guru secara efisien. Salah satu fitur utama PMM adalah kemampuannya untuk mengatur dan merekam observasi yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap kinerja guru di kelas. Observasi ini bertujuan untuk memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru, serta untuk memantau implementasi strategi pembelajaran yang telah direncanakan.
Dalam melakukan observasi terhadap guru melalui Aplikasi PMM, kepala sekolah perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Berikut adalah beberapa catatan penilaian yang biasanya dicatat oleh kepala sekolah selama proses observasi:
Kehadiran dan Keterlambatan: Kepala sekolah mencatat kehadiran dan keterlambatan guru, yang merupakan indikator penting dari kedisiplinan dan komitmen guru terhadap pekerjaannya.
Persiapan Pembelajaran: Kepala sekolah menilai sejauh mana guru telah mempersiapkan materi pembelajaran dan sumber daya yang diperlukan untuk sesi pembelajaran tersebut. Hal ini mencakup keberhasilan guru dalam merencanakan dan menyajikan materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pengelolaan Kelas: Kepala sekolah menilai kemampuan guru dalam mengelola kelas, termasuk kemampuan mereka untuk menjaga disiplin siswa, mendistribusikan waktu pembelajaran dengan efisien, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Interaksi dan Keterlibatan Siswa: Kepala sekolah mengamati sejauh mana guru berhasil menggugah minat dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Ini mencakup kemampuan guru dalam memfasilitasi diskusi, menyajikan materi pembelajaran dengan cara yang menarik, dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada siswa.
Penggunaan Teknologi dan Sumber Daya: Kepala sekolah menilai sejauh mana guru memanfaatkan teknologi dan sumber daya pembelajaran lainnya dalam proses pembelajaran. Ini mencakup penggunaan papan tulis interaktif, perangkat lunak pembelajaran, dan sumber daya daring lainnya untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Evaluasi Pembelajaran: Kepala sekolah memperhatikan proses evaluasi yang dilakukan oleh guru untuk mengukur pemahaman dan pencapaian siswa. Ini mencakup kemampuan guru dalam merancang dan melaksanakan tes, tugas, dan aktivitas evaluasi lainnya sesuai dengan tujuan.
CONTOH CATATAN ( PENILAIAN ) KEPALA SEKOLAH, SAAT OBSERVASI GURU DI APLIKASI PMM
Kamis, 09 Mei 2024
Dalam tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Berikut merupakan bukti dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru :
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
- Dokumen perencanaan satuan pendidikan
- Dokumen laporan satuan pendidikan
- Rangkuman kehadiran guru
Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung :
1. Dokumen KOSP
Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar esuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan
2. Dokumen perencanaan satuan pendidikan
Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:
a. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.
3. Dokumen laporan satuan pendidikan
Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman kehadiran guru
Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan). Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Silahkan bapak/ibu bisa mengunduh Rangkuman kehadiran guru sebagai bukti dukung kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan melalui link di bawah ini.
Atau
Demikian materi terkait dengan Rangkuman kehadiran guru sebagai bukti dukung kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.Semoga bermanfaat.
julichan Mei 09, 2024 CB Blogger IndonesiaBukti Dukung Upload Rangkuman kehadiran guru di PMM
Minggu, 18 Februari 2024
Aplikasi Konversi Nilai PAK Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2023, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK Integrasi, maka usul kenaikan pangkatnya dapat menggunakan PAK Integrasi dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.
b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK konvensional, maka usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi dan/atau PAK Konversi.
2. Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.
3. Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, selanjutnya dilakukan penilaian angka kredit peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.
4. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, berlaku ketentuan:
a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah diploma tiga, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan ruang III/a dan memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh ijazah magister, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah doktoral, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
5. Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.
6. Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.
7. Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di luar periode kenaikan pangkat.
Linimasa Pengusulan Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama
a. Periode 1 Februari
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 15 Desember s.d 15 Januari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 25 Januari tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Januari tahun berjalan.
b. Periode 1 April
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Februari s.d 28 Februari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Maret tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Maret tahun berjalan.
c. Periode 1 Juni
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 April s.d 30 April tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Mei tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Mei tahun berjalan.
d. Periode 1 Agustus
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Juni s.d 29 Juni tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Juli tahun berjalan.
e. Periode 1 Oktober
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 September tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 September tahun berjalan.
f. Periode 1 Desember
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Oktober tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 November tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 November tahun berjalan.
Catatan: Permen PAN RB nomor 16 tahun 2009 dan Permen PAN RB No.21 tahun 2010 mulai tidak berlaku sejak Juli 2023.Dan sebagai penggantinya adalah Peraturan Permen PAN RB Tahun no. 1 Tahun 2023.Berlaku sejak juli 2023 sebagi syarat pembuatan PAK integrasi dan akumulasi tahun 2024 untuk kenaikan tingkat maupun jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berikut ini kami bagikan buku pedoman atau Juknis terkait dengan penilaian PAK integrasi serta aplikasi excel untuk menyusun PAK Integrasi tahun 2024.Silahkan bapak/ibu guru unduh untuk menyusun PAK Integrasi dan konversi nilai PAK Tahun 2023.
1. Permen PAN RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Demikian materi seputar buku pedoman dan Aplikasi Integrasi tahun 2023 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat
julichan Februari 18, 2024 CB Blogger IndonesiaAplikasi Konversi Nilai PAK Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
Jumat, 02 Februari 2024
Contoh Format SK Piket Guru SD Tahun 2024 Bukti Dukung di PMM
Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas, diperlukan upaya bersama dari berbagai elemen, termasuk guru sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas di sekolah, diperlukan peran guru piket yang diamanahkan melalui surat keputusan.
Definisi dan Tujuan Surat Keputusan Guru Piket
Surat Keputusan Guru Piket adalah dokumen resmi yang menunjukkan penugasan seorang guru untuk menjadi pengawas dan penanggung jawab keamanan serta ketertiban di sekolah selama waktu tertentu. Tujuan utama dari surat keputusan ini adalah menjaga keamanan lingkungan belajar, menanggapi keadaan darurat, dan memberikan bantuan jika diperlukan.
Tanggung Jawab Guru Piket
Guru piket memiliki tanggung jawab khusus yang harus diemban selama masa penugasannya. Beberapa tugas utama guru piket antara lain:
Pengawasan Keamanan: Menjaga keamanan lingkungan sekolah, termasuk memastikan pintu dan jendela tertutup dengan baik serta mencegah akses yang tidak diinginkan.
Penanganan Keadaan Darurat: Bertindak cepat dan efektif dalam mengatasi situasi darurat seperti kecelakaan atau bencana alam yang mungkin terjadi di sekolah.
Ketertiban Siswa: Memastikan siswa berada di tempatnya masing-masing selama waktu istirahat atau perpindahan kelas, serta menanggapi perilaku yang melanggar tata tertib sekolah.
Bantuan Pertama: Memberikan pertolongan pertama jika diperlukan, seperti memberikan pertolongan saat ada siswa yang mengalami kecelakaan kecil.
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkomunikasi dengan staf administrasi, satpam, dan guru lainnya untuk memastikan kelancaran kegiatan di sekolah.
Proses Penunjukan Guru Piket
Penunjukan guru piket biasanya dilakukan oleh kepala sekolah atau pihak yang berwenang. Proses penunjukan ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:
Identifikasi Kandidat: Kepala sekolah akan mengidentifikasi guru-guru yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian untuk menjadi guru piket.
Pemilihan Berdasarkan Jadwal: Penunjukan guru piket dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan setiap guru memiliki giliran tertentu.
Pemberitahuan Kepada Guru Bersangkutan: Guru yang dipilih akan diberitahu secara resmi melalui surat keputusan, yang mencantumkan detail tugas dan tanggung jawabnya.
Pengenalan Tugas: Guru piket akan diberikan pengenalan tugas dan penjelasan mengenai peran serta tanggung jawabnya selama masa penugasannya.
Manfaat Surat Keputusan Guru Piket
Penerbitan surat keputusan untuk guru piket memberikan beberapa manfaat, seperti:
Legalitas dan Kepastian: Surat keputusan menciptakan landasan hukum yang jelas terkait penugasan guru piket, memberikan kepastian hukum bagi guru yang bersangkutan.
Ketertiban dan Keamanan: Dengan adanya guru piket, sekolah dapat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan belajar, menciptakan atmosfer yang kondusif untuk proses pembelajaran.
Keterlibatan Guru: Proses penunjukan guru piket melibatkan seluruh staf guru, mendorong rasa tanggung jawab dan keterlibatan dalam menjaga keamanan sekolah.
Kesiapan Menghadapi Darurat: Dengan adanya guru piket, sekolah menjadi lebih siap menghadapi situasi darurat dan dapat merespon dengan cepat untuk melindungi siswa dan personel sekolah.
Keterlibatan Komunitas Sekolah: Penunjukan guru piket juga menciptakan keterlibatan komunitas sekolah, karena semua pihak terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Silahkan bapak/ibu unduh file Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Guru Piket SD Tahun 2023/2024 sebagai bukti dukung tambahan di PMM.
DOWNLOAD atau KLIK DI SINI
Kesimpulan
Surat Keputusan Guru Piket adalah instrumen yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Dengan adanya guru piket, sekolah dapat berfungsi lebih efektif dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Peran guru piket bukan hanya sebagai pengawas keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
julichan Februari 02, 2024 CB Blogger IndonesiaContoh Format SK Piket Guru SD Tahun 2024 Bukti Dukung di PMM
Sabtu, 11 Agustus 2018
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
| POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 |
- Perangkat_Akreditasi_SD-MI_20171.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SMP-MTs_20171.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SMA-MA_20171.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SMK_2017_compressed.pdf
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Senin, 30 Juli 2018
Instrumen PKKS Lengkap dengan Junknis Tahun 2018
Instrumen PKKS Lengkap dengan Junknis Tahun 2018- Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak(TK),luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.Instrumen PKKS Lengkap dengan Junknis Tahun 2018
Senin, 25 Juni 2018
Jadwal Pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018
Jadwal Pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018- Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2461 tahun 2018 tentang petunjuk Penerimaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia tahun 2018 ,Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan seleksi Penerimaan Pendidik dan tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia.Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia.Pendirian Insan Cendekia bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang keimanan dan ketaqwaan ,menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
| Jadwal Pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018 |
Jadwal Pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018- Berdasarkan Keputusan Direktyr Jenderal Pendidikan Islam nomor 2461 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis penerimaan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah negeri(MAN) Insan Cendekia Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyeleksi Kepala Madrasah, Guru, dan Pengasuh/Pembina Asrama yang profesional, kompeten, integritas, dan berkomitmen pada prestasi yang akan ditempatkan di MAN Insan Cendekia Pasuruan Propinsi Jawa Timur dan MAN Insan Cendekia Gowa Propinsi Sulawesi Selatan.
Target dari kegiatan ini adalah terseleksinya Kepala Madrasah, Guru dan Pembina Asrama
MAN Insan Cendekia Pasuruan Propinsi Jawa Timur dan Gowa Propinsi Sulawesi Selatan
dengan kebutuhan sebagai berikut.
| Rincian Kebutuhan guru dan pembina asrama MAN Insan Cendekia 2018 |
Selengkapnya silahkan unduh Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018 yang berisi persyaratan umum,persyaratan khusus,persyaratan administrasi dan pendaftaran.Kami persilahkan unduh juknisnya di bawah ini.
- Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
- Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
- Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
- Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Jadwal Pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018
Kamis, 19 April 2018
Download Rangkuman Materi UN IPA Biologi Kimia Fisika SMP/MTs 2018
| Rangkuman Materi UN IPA Biologi Kimia Fisika SMP/MTs 2018 |
- Soal Try Out Matematika .pdf
- Soal Try Out Bahasa Indonesia.pdf
- Soal Try OutIpa Fisika.pdf
- Soal Try Out bahasa inggris.pdf
Download Rangkuman Materi UN IPA Biologi Kimia Fisika SMP/MTs 2018
LABEL
Popular Posts
- Soal Lomba LCC SD Tingkat Kecamatan Komplit Kunci Jawaban
- DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL ATAU TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017
- Aplikasi Buku Induk Siswa Format Excel Revisi Terkini
- Download Aplikasi Pembuatan Id Card Format Excel
- Pemberkasan Guru Honorer Tenaga Honorer K2 dan Tenaga Honorer Lainya Untuk Calon Peserta PPG Tahun Ini
- Cek Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Sampai III 2017 Terbaru
- Besok Penerimaan CPNS Ini Cara Mendaftar CPNS Online Revisi Baru